Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Admin Organisasi Perangkat Daerah OPD Kabupaten Pringsewu

Diterbitkan oleh Kabupaten Pringsewu
30 November 2017
1308 Kali Dilihat


PRINGSEWU – Dalam upaya peningkatan penyebaran Informasi dinas komunikasi dan informatika kabupaten pringsewu memberikan arahan kepada admin website  Organisasi Perangkat Daerah Se-Kabupaten Pringsewu.

Acara dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Pringsewu  Drs.Hi. Zuhairi yang didampingi  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu (Kuddus Heriyanto, SH) beserta Kepala Bidang telekomunikasi dan teknologi informasi ( Hartadi,S.Sos ), Kepala Bidang informasi publik statistik dan persandian ( Ismail, SH ) dan Kepala Seksi Standarisasi Penyiaran dan Media ( M.Rizal, SE ) bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu Drs.Hi.fauzi, SE.M.Kom.Akt.

dalam kesempatan tersebut Zuhairi menyampaikan pengarahan sekaligus support kepada para admin agar mampu mengangkat dan memperkenalkan Kabupaten Pringsewu supaya Lebih di kenal luas lagi.  Ia menambahkan bahwasanya Pringsewu tidak memiliki Pabrik besar, Pantai, dan Potensi yang lain seperti Kabupaten/Kota lain, tetapi apabila kita bisa memberi informasi tentang Pringsewu, maka tidak menutup kemungkinan bisa mencuri perhatian serta menarik minat orang untuk berkunjung ke Pringsewu, minimal menjadi singgahan bagi orang yang melintasi kabupaten ini.

"Jadi apapun bisa kita ceritakan untuk mengenalkan Kabupaten Pringsewu ke dunia dengan memanfaatkan Era yang serba digital ini. Semua informasi dapat diperoleh dan disebar secara cepat dalam hitungan detik, oleh karena itu admin dari setiap OPD harus berupaya mengoptimalkan tugasnya demi kemajuan Pemerintah Kabupaten Pringsewu," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama M. Rizal selaku Penanggung jawab kegiatan menerangkan diharapkan dengan kegiatan ini, instansi admin web Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekabupaten Pringsewu tentunya menyampaikan seluruh informasi program-program yang ada di Pringsewu kepada masyarakat luas melalui website resmi sesuai amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tetap memperhatika Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembaharuan Data dan Informasi pada website pemerintah Kabupaten Pringsewu. (*)



Post Terkait





Kategori