Pemberitahuan Kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Usaha Pariwisata di Kabupaten Pringsewu

Diterbitkan oleh Kabupaten Pringsewu
10 Mei 2021
949 Kali Dilihat


Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta memperhatikan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang cenderung meningkat, Pemkab Pringsewu mengeluarkan himbauan kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Usaha Pariwisata melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 556/1250/D.15/2021, sebagai berikut :



Post Terkait





Kategori