Sehubungan dengan maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK oleh pihak-pihak lain dengan cara-cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam dan atribut lencana berlogo KPK, mengaku sebagai mitra KPK dan sebagainya yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, pemerasan dan pemalsuan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeluarkan surat pemberitahuan Nomor : B/4051/PI.05/01-40/07/2022 tanggal 11 Juli 2022, yang berisi himbauan agar selalu mewaspadai hal-hal terkait penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau nama Pimpinan KPK, Pejabat/Pegawai KPK.
Disampaikan pula beberapa hal terkait dengan kegiatan operasional KPK sebagai berikut :
Jika ditemukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mohon segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau kepada KPK melalui:
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Gedung Merah Putih KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK — 198
http//kws.kpk.go.id
SMS : 0855 857 5575
Whatsapp : 0811 959 575
E-Mail : pengaduan@kpk.go.id