Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta menyambung surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 556/1250/D.15/2021 tanggal 07 Mei 2021 dan memperhatikan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang cenderung meningkat, guna menghindari terjadinya cluster baru Covid-19 maka Pemerintah Kabupaten kembali mengeluarkan pemberitahuan kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Usaha Pariwisata melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 556/1292/D.15/2021 tentang Pemberitahuan Penutupan. Dalam surat tersebut, diberitahukan kepada Pengelola Objek Wisata dan Pelaku Usaha untuk tidak membuka (menutup) dari tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.