Sebagai langkah preventif dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu memberikan himbauan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 700/1208/U.13/2021 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, sebagai berikut :