Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Diterbitkan oleh Kabupaten Pringsewu
08 Mei 2021
622 Kali Dilihat


Sebagai langkah preventif  dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya, Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu memberikan himbauan melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 700/1208/U.13/2021 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, sebagai berikut :



Post Terkait





Kategori