Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 180/98/U.01/2021 Tanggal 29 Juni 2021 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tingkat Pekon/Kelurahan, dalam rangka mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu maka seluruh pegawai yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu diperintahkan untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya agar lebih mematuhi protokol kesehatan dengan mengintensifkan penegakan 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
#KabupatenPringsewu
#JejamaSecancanan
Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah ini :
surat_tentang_pencegahan_penyebaran_covid-19