Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M; Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2476/02/2021 Tanggal 05 Juli 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Provinsi Lampung, dan melihat data wilayah risiko di Lampung berdasarkan penilaian Gugus Tugas Pusat yang menetapkan Kabupaten Pringsewu dalam kategori Zona Merah, maka Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyampaikan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 09 Tahun 2021 Tanggal 13 Juli 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Pringsewu.
#KabupatenPringsewu
#JejamaSecancanan