Pengaturan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pringsewu

Diterbitkan oleh Kabupaten Pringsewu
12 Juli 2021
1155 Kali Dilihat


Mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

 

#KabupatenPringsewu #JejamaSecancanan



Post Terkait





Kategori